Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi PPN, DJP akan menerapkan
kebijakan pengawasan PKP dalam bentuk pengendalian pemberian nomor Faktur Pajak
secara jabatan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2013. Dalam
peraturan tersebut, Penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh Pengusaha
Kena Pajak (PKP), tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri
Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tata caranya oleh DJP.
Untuk mendapatkan
nomor seri Faktur Pajak, PKP melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke KPP tempat PKP terdaftar.
- Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan lewat POS ke alamat PKP, sedangkan password akan dikirimkan lewat alamat surat elektronik (e-mail).
- Mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak ke KPP tempat PKP terdaftar untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan.
- Selanjutnya PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam penomoran Faktur Pajak
Hal-hal yang harus diperhatikan PKP adalah
sebagai berikut:
- Dalam hal terdapat perubahan alamat PKP, sehingga terjadi perbedaan antara alamat yang sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan pemberitahuan update alamat ke KPP tempat PKP terdaftar supaya pada pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima sesuai dengan alamat.
- Mempersiapkan alamat surat elektronik (e-mail) untuk korespondensi pemberitahuan e-mail dan surat pemberitahuan kode aktivasi/surat pemberitahuan penolakan kode aktivasi yang kempos.
Ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam
Peraturan tersebut adalah:
- Kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu: 2 (dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak.
- Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password.
- Identitas Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.
- Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya
- Pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah yang dilegalisasi pejabat yang berwenang.
- PKP yang tidak menggunakan nomor seri FP dari DJP atau menggunakan nomor seri FP ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap.
- Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP Pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut yang akan
diberlakukan mulai tanggal 1 April 2013
diharapkan Pengusaha Kena Pajak dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan
penomoran Faktur Pajak dan apabila PKP memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat
menghubungi AR terdekat.