A.
KASUS
PT BPI adalah sebuah
perusahaan yang bergerak di bidang industri pipa. Untuk tujuan pemasaran PT BPI
memberikan bonus kepada pembeli (distributor) berupa uang atas pembelian pipa
dalam jumlah tertentu. Misal, untuk pembelian 1000 batang pipa pembeli akan mendapatkan
bonus berupa uang senilai harga 10 batang pipa. Untuk menagih bonus tersebut,
pembeli menerbitkan invoice.
B.
PERMASALAHAN
Apakah atas tagihan pembeli
(distributor) terhadap bonus yang dijanjuikan oleh BPI terutang PPN? apabila
terutang apakah bagaimana mekanisme pemungutannya?
C.
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang PPN nomor 8 Tahun
1983 stdd UU Nomor 42 Tahun 209
2.
Surat Penegasan Direktur Jenderal
Pajak Nomor S - 110/PJ.52/2005
D.
PEMBAHASAN
Berdasarkan Pasal 4 UU PPN,
PPN dikenakan atas:
·
penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
·
impor Barang Kena Pajak;
·
penyerahan Jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
·
pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
·
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
·
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh
Pengusaha Kena Pajak;
·
ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
·
ekspor Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak. penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh
pengusaha.
Berdasarkan Pasal 4A ayat 3,
Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN (negative
list) adalah:
·
jasa pelayanan kesehatan medis;
·
jasa pelayanan sosial;
·
jasa pengiriman surat dengan perangko;
·
jasa keuangan;
·
jasa asuransi;
·
jasa keagamaan;
·
jasa pendidikan;
·
jasa kesenian dan hiburan;
·
jasa penyiaran yang tidak bersifat
iklan;
·
jasa angkutan umum di darat dan di
air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan
udara luar negeri;
·
jasa tenaga kerja;
·
jasa perhotelan;
·
jasa yang disediakan oleh
pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
·
Jasa penyediaan tempat parkir;
·
Jasa telepon umum dengan
menggunakan uang logam;
·
Jasa pengiriman uang dengan wesel
pos; dan
·
Jasa boga atau katering
Transaksi penjualan barang
dari PT BPI kepada pembeli (distributor) bisa dikategorikan kedalam dua jenis
penyerahan. Penyerahan pipa dari PT BPI keada pembeli (distributor) adalah
penyeraha BKP yang terutang PPN dengan DPP sebesar harga jual. Penyerahan jasa
penjualan dari pembeli (distributor) kepada PT BPI adalah penyerahan JKP dalam
hal ini pembeli menerima komisi tertentu berdasarkan perjanjian dengan DPP
sebesar nilai penggantian. Komisi penjualan tidak termasuk dalam negative list
sehinga atas pemberian bonus seharusnya dilakukan pemungutan PN oleh pembeli
(distributor) dalam hal pembeli adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Mekanisme pemungutan PPN oleh
pembeli atas komisi penjualan yang diterimanya adalah dengan menerbitkan faktur
pajak kepada PT BPI saat menerima pembayaran/penyerahan jasa mana yang lebih
dulu.
E.
KESIMPULAN
Berdasarkan Pasal 4A ayat
(3), komisi penjualan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai, oleh karenanya atas pemberian bonus/penghargaan oleh PT BPI kepada
pembeli (distributor) tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.