Wedding Trisno Jalaran Soko Kulino

Jumat, 31 Oktober 2014

STUDI KASUS PEMBERIAN BONUS BERDASARKAN VOLUME PENJUALAN




A.      KASUS
PT BPI adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri pipa. Untuk tujuan pemasaran PT BPI memberikan bonus kepada pembeli (distributor) berupa uang atas pembelian pipa dalam jumlah tertentu. Misal, untuk pembelian 1000 batang pipa pembeli akan mendapatkan bonus berupa uang senilai harga 10 batang pipa. Untuk menagih bonus tersebut, pembeli menerbitkan invoice.

B.      PERMASALAHAN
Apakah atas tagihan pembeli (distributor) terhadap bonus yang dijanjuikan oleh BPI terutang PPN? apabila terutang apakah bagaimana mekanisme pemungutannya?

C.      DASAR HUKUM
1.       Undang-Undang PPN nomor 8 Tahun 1983 stdd UU Nomor 42 Tahun 209
2.       Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 110/PJ.52/2005

D.      PEMBAHASAN
Berdasarkan Pasal 4 UU PPN, PPN dikenakan atas:
·         penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
·         impor Barang Kena Pajak;
·         penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
·         pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
·         pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
·          ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
·         ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
·         ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Berdasarkan Pasal 4A ayat 3, Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN (negative list) adalah:
·         jasa pelayanan kesehatan medis;
·         jasa pelayanan sosial;
·         jasa pengiriman surat dengan perangko;
·         jasa keuangan;
·         jasa asuransi;
·         jasa keagamaan;
·         jasa pendidikan;
·         jasa kesenian dan hiburan;
·         jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
·         jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
·         jasa tenaga kerja;
·         jasa perhotelan;
·         jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
·         Jasa penyediaan tempat parkir;
·         Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
·         Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
·         Jasa boga atau katering  

Transaksi penjualan barang dari PT BPI kepada pembeli (distributor) bisa dikategorikan kedalam dua jenis penyerahan. Penyerahan pipa dari PT BPI keada pembeli (distributor) adalah penyeraha BKP yang terutang PPN dengan DPP sebesar harga jual. Penyerahan jasa penjualan dari pembeli (distributor) kepada PT BPI adalah penyerahan JKP dalam hal ini pembeli menerima komisi tertentu berdasarkan perjanjian dengan DPP sebesar nilai penggantian. Komisi penjualan tidak termasuk dalam negative list sehinga atas pemberian bonus seharusnya dilakukan pemungutan PN oleh pembeli (distributor) dalam hal pembeli adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Mekanisme pemungutan PPN oleh pembeli atas komisi penjualan yang diterimanya adalah dengan menerbitkan faktur pajak kepada PT BPI saat menerima pembayaran/penyerahan jasa mana yang lebih dulu.

E.       KESIMPULAN
Berdasarkan Pasal 4A ayat (3), komisi penjualan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya atas pemberian bonus/penghargaan oleh PT BPI kepada pembeli (distributor) tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.


STUDI KASUS PENJUALAN ASSET BERUPA BANGUNAN:
Kasus:
PT MTIP menjual ruangan bangunan berupa ruang perkantoran di Gedung EQ Lantai 38 Jakarta Selatan. Atas penjualan tersebut PT MTIP menyakan aspek perpajakannya:
1.       Aspek PPN
Penjualan asset yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan diatur dalam Pasal 16 UU PPN yang berbunyi: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”
Adapun dalam penjelasan dikatakan : “Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.”
Berdasarkan bunyi pasal 16D UU PPN No 42 tahun 2009 beserta penjelasannya dapat disarikan sebagai berikut :
·         Penyerahan Aktiva harus  harus berupa Barang Kena Pajak (BKP)
·         Yang melakukan penjualan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP)
·         Pada waktu pembelian PPN telah dibayar, artinya jika pada saat pembelian tidak membayar PPN misalnya karena pembelian dari non PKP, pembeliannya sebelum UU PPN 1984 diberlakukan maka atas penjualan tidak terutang PPN.
·         Semua penjualan aktiva yang ada pajak masukannya dikenakan PPN kecuali penjualan aktiva yang pajak masukkannya tidak boleh dikreditkan karena : a). Berupa sedan dan station wagon (yg keduanya bukan untuk barang dagangan/ disewakan), b). Aktiva yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

2.       Aspek PPh
Dasar hukum Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2008
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh). Penyerahan bisa berupa penjualan, hibah, tukar menukar dll baik kepada instansi pemerintah atau selain instansi pemerintah.
Wajib Pajak Orang Pribadi, yayasan atau organisasi sejenis dan Wajib Pajak Badan baik merupakan usaha pokok maupun diluar usaha pokok yang mengalihkan hak atas tanah dan atau bangunan membayar PPh Final 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan yaitu nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah dan atau bangunan, kecuali:
·         dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
·         dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai menurut risalah lelang.
·         Dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, PPh Final 5% dipotong oleh Bendahara Pemerintah atau pejabat yang berwenang.