Wedding Trisno Jalaran Soko Kulino

Jumat, 31 Oktober 2014

STUDI KASUS PEMBERIAN BONUS BERDASARKAN VOLUME PENJUALAN




A.      KASUS
PT BPI adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri pipa. Untuk tujuan pemasaran PT BPI memberikan bonus kepada pembeli (distributor) berupa uang atas pembelian pipa dalam jumlah tertentu. Misal, untuk pembelian 1000 batang pipa pembeli akan mendapatkan bonus berupa uang senilai harga 10 batang pipa. Untuk menagih bonus tersebut, pembeli menerbitkan invoice.

B.      PERMASALAHAN
Apakah atas tagihan pembeli (distributor) terhadap bonus yang dijanjuikan oleh BPI terutang PPN? apabila terutang apakah bagaimana mekanisme pemungutannya?

C.      DASAR HUKUM
1.       Undang-Undang PPN nomor 8 Tahun 1983 stdd UU Nomor 42 Tahun 209
2.       Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 110/PJ.52/2005

D.      PEMBAHASAN
Berdasarkan Pasal 4 UU PPN, PPN dikenakan atas:
·         penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
·         impor Barang Kena Pajak;
·         penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
·         pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
·         pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
·          ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
·         ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
·         ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Berdasarkan Pasal 4A ayat 3, Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN (negative list) adalah:
·         jasa pelayanan kesehatan medis;
·         jasa pelayanan sosial;
·         jasa pengiriman surat dengan perangko;
·         jasa keuangan;
·         jasa asuransi;
·         jasa keagamaan;
·         jasa pendidikan;
·         jasa kesenian dan hiburan;
·         jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
·         jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
·         jasa tenaga kerja;
·         jasa perhotelan;
·         jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
·         Jasa penyediaan tempat parkir;
·         Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
·         Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
·         Jasa boga atau katering  

Transaksi penjualan barang dari PT BPI kepada pembeli (distributor) bisa dikategorikan kedalam dua jenis penyerahan. Penyerahan pipa dari PT BPI keada pembeli (distributor) adalah penyeraha BKP yang terutang PPN dengan DPP sebesar harga jual. Penyerahan jasa penjualan dari pembeli (distributor) kepada PT BPI adalah penyerahan JKP dalam hal ini pembeli menerima komisi tertentu berdasarkan perjanjian dengan DPP sebesar nilai penggantian. Komisi penjualan tidak termasuk dalam negative list sehinga atas pemberian bonus seharusnya dilakukan pemungutan PN oleh pembeli (distributor) dalam hal pembeli adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Mekanisme pemungutan PPN oleh pembeli atas komisi penjualan yang diterimanya adalah dengan menerbitkan faktur pajak kepada PT BPI saat menerima pembayaran/penyerahan jasa mana yang lebih dulu.

E.       KESIMPULAN
Berdasarkan Pasal 4A ayat (3), komisi penjualan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya atas pemberian bonus/penghargaan oleh PT BPI kepada pembeli (distributor) tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar