Pada skema diatas, tarif 28% berlaku untuk tahun pajak 2009, sedangkan tahun pajak 2010 dan seterusnya menjadi 25%
Selasa, 27 Desember 2011
Pasal 31E UU PPh
Rabu, 14 Desember 2011
PPN ATAS PEMANFAATAN BKP tidak berwujud/JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN
Sesuai dengan asas destinasi yang melekat padanya maka pemanfaatan BKP/JKP yang dilakukan didaerah pabean dikenakan PPN meskipun yang menyerahkan berada diluar didaerah pabean. Karena yang menyerahkan BKP/JKP bukanlah PKP (subyek pajak luar negeri) maka tidak ada Faktur Pajak yang terlibat. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pemungutan PPN atas transaksi tersebut dan apakah PPN yang dipungut bisa dikreditkan?.
PPN atas pemanfaatan BKP/JKP tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 40/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE-147/PJ/2010.
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. PPn yang terutang sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan (exclude PPN) atau 10/110 jika include PPN.
PPN yang terutang wajib dipungut dan disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan BKP yang tidak berwujud/JKP dari luar aderah pabean paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
Kewajiban bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang menfaatkan BKP/JKP dari Wajib Pajak Luar Negeri adalah:
1.MENYETORKAN PPN
•Paling lambat tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
•PPN=10%exclude PPN atau 10/110 include PPN
2.MELAPORKAN
•Bagi PKP dilaporkan sebagai PM paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan •SSP yg tidak sesuai dengan 40/PMK.03/2010 tidak bisa dikreditkan
•Bagi non PKP melaporkan PPN yang telah disetor (SSP lb ke-3) paling lama akhir masa berikutnya
Critical point:
1. Denda 2% dikenakan bagi WP yang telat bayar
2. Identitas pembayar pajak harus diisi dengan nama Wajib Pajak Luar Negeri sedangkan NPWP diisi dengan angka "0", kecuali kode KPP diisi dengan kode KPP tempat Wajib Pajak Dalam negeri yang memanfaatkan BKP/JKP terdaftar. Apabila pengisian SSP tidak sesuai maka atas pemungutan PPN tersebut tidak boleh dikreditkan dalam SPT Masa PPN
PPN atas pemanfaatan BKP/JKP tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 40/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE-147/PJ/2010.
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. PPn yang terutang sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan (exclude PPN) atau 10/110 jika include PPN.
PPN yang terutang wajib dipungut dan disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan BKP yang tidak berwujud/JKP dari luar aderah pabean paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
Kewajiban bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang menfaatkan BKP/JKP dari Wajib Pajak Luar Negeri adalah:
1.MENYETORKAN PPN
•Paling lambat tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
•PPN=10%exclude PPN atau 10/110 include PPN
2.MELAPORKAN
•Bagi PKP dilaporkan sebagai PM paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan •SSP yg tidak sesuai dengan 40/PMK.03/2010 tidak bisa dikreditkan
•Bagi non PKP melaporkan PPN yang telah disetor (SSP lb ke-3) paling lama akhir masa berikutnya
Critical point:
1. Denda 2% dikenakan bagi WP yang telat bayar
2. Identitas pembayar pajak harus diisi dengan nama Wajib Pajak Luar Negeri sedangkan NPWP diisi dengan angka "0", kecuali kode KPP diisi dengan kode KPP tempat Wajib Pajak Dalam negeri yang memanfaatkan BKP/JKP terdaftar. Apabila pengisian SSP tidak sesuai maka atas pemungutan PPN tersebut tidak boleh dikreditkan dalam SPT Masa PPN
Selasa, 13 Desember 2011
Petunjuk Pelunasan PPN dari Kawasan bebas ke TLDDP
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Kawasan bebas) adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Pada akhir tahun 2008 ada empat kawasan perdagangan bebas yaitu: Sabang, Batam, Bintan dan Karimun.
Pada Gambar disamping dapat kita lihat bahwasanya Kawasan Bebas adalah kawasan yang masih di dalam wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun masih di dalam wilayah hukum NKRI, Kawasan bebas bukan daerah pabean sehingga penyerahan BKP/JKP di dalam Kawasan Bebas atau dari luar daerah pabean ke Kawasan Bebas tidak dikenakan PPN dan/atau PPnBM. secara garis besar penyerahan BKP/JKP di Kawasan Bebas dibagi dalam 3 kategori yaitu:
1. Penyerahan BKP/JKP dari luar daerah pabean ke Kawasan Bebas atau sebaliknya
2. Penyerahan BKP/JKP dari daerah pabean ke Kawasan Bebas atau sebaliknya
3. Penyerahan BKP/JKP di dalam Kawasan Bebas
Menurut Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor:2 Tahun 2009 atas transaksi nomor 1 pada gambar disamping dikenakan bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau cukai. Transaksi nomor 1 adalah barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP). Sedangkan transaksi nomor 2 adalah barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Untuk transaksi nomor 2 ini dikenakan PPN/PPnBM dan/atau cukai saja.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER: 50/PJ/2009, PKP di Kawasan Bebas dicabut pengukuhannya sebagai PKP sehingga otomatis tidak bisa buat faktur pajak. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pemungutan PPN dan/atau PnBM apabila pengusaha tersebut menyerahkan BKP/JKP ke dalam daerah pabena yang notabene terutang PPN?
Pertanyaan tersebut dijawab secara tegas melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor: 45/PMK.03/2009. Berikut ini beberapa point terkait pelunasan PPN atas penyerahan BKP/JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP:
1. Dari Kawasan bebas ke TLDDP terutang PPN dan/atau PnBM
2. Saat terutang: saat dikeluarkan dari kawasan bebas
3. dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum
4. cara mengisi SSP:
•Pada kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang menerima Barang Kena Pajak
•Pada kolom Wajib Pajak/penyetor dicantumkan juga nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak
5. Penyetoarn paling lambat saat barang dikeluarkan dari kawasan bebas
6. SSP+invoice+pemberitahuan pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan FP Standar sehingga bs dikreditkan oleh pengusaha yg menerima BKP. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Pemberitahuan pabena diatur lebih jauh melalui Surat Edaran Direktur Pajak nomor: SE-133/PJ/2010.
Seputar Sepur
Langganan:
Komentar (Atom)
