Wedding Trisno Jalaran Soko Kulino

Selasa, 13 Desember 2011

Petunjuk Pelunasan PPN dari Kawasan bebas ke TLDDP


Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Kawasan bebas) adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Pada akhir tahun 2008 ada empat kawasan perdagangan bebas yaitu: Sabang, Batam, Bintan dan Karimun.
Pada Gambar disamping dapat kita lihat bahwasanya Kawasan Bebas adalah kawasan yang masih di dalam wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun masih di dalam wilayah hukum NKRI, Kawasan bebas bukan daerah pabean sehingga penyerahan BKP/JKP di dalam Kawasan Bebas atau dari luar daerah pabean ke Kawasan Bebas tidak dikenakan PPN dan/atau PPnBM. secara garis besar penyerahan BKP/JKP di Kawasan Bebas dibagi dalam 3 kategori yaitu:
1. Penyerahan BKP/JKP dari luar daerah pabean ke Kawasan Bebas atau sebaliknya
2. Penyerahan BKP/JKP dari daerah pabean ke Kawasan Bebas atau sebaliknya
3. Penyerahan BKP/JKP di dalam Kawasan Bebas
Menurut Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor:2 Tahun 2009 atas transaksi nomor 1 pada gambar disamping dikenakan bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau cukai. Transaksi nomor 1 adalah barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP). Sedangkan transaksi nomor 2 adalah barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Untuk transaksi nomor 2 ini dikenakan PPN/PPnBM dan/atau cukai saja.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER: 50/PJ/2009, PKP di Kawasan Bebas dicabut pengukuhannya sebagai PKP sehingga otomatis tidak bisa buat faktur pajak. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pemungutan PPN dan/atau PnBM apabila pengusaha tersebut menyerahkan BKP/JKP ke dalam daerah pabena yang notabene terutang PPN?
Pertanyaan tersebut dijawab secara tegas melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor: 45/PMK.03/2009. Berikut ini beberapa point terkait pelunasan PPN atas penyerahan BKP/JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP:
1. Dari Kawasan bebas ke TLDDP terutang PPN dan/atau PnBM
2. Saat terutang: saat dikeluarkan dari kawasan bebas
3. dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum
4. cara mengisi SSP:
•Pada kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang menerima Barang Kena Pajak
•Pada kolom Wajib Pajak/penyetor dicantumkan juga nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak
5. Penyetoarn paling lambat saat barang dikeluarkan dari kawasan bebas
6. SSP+invoice+pemberitahuan pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan FP Standar sehingga bs dikreditkan oleh pengusaha yg menerima BKP. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Pemberitahuan pabena diatur lebih jauh melalui Surat Edaran Direktur Pajak nomor: SE-133/PJ/2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar