Wedding Trisno Jalaran Soko Kulino

Selasa, 27 Desember 2011

Pasal 31E UU PPh

Hal yang baru dalam Undang-Undang PPh tahun 2008 adalah fasilitas pengurangan tarif bagi WP Badan yang peredaran usahanya sampai dengan 50 milyar rupiah. Meskipun terkesan agak rumit namun dengan skema berikut ini semoga bisa sedikit memberikan gambaran tatacara penghitungan besarnya pajak terutang bagi WP Badan.
Pada skema diatas, tarif 28% berlaku untuk tahun pajak 2009, sedangkan tahun pajak 2010 dan seterusnya menjadi 25%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar