Wedding Trisno Jalaran Soko Kulino

Rabu, 14 Desember 2011

PPN ATAS PEMANFAATAN BKP tidak berwujud/JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN

Sesuai dengan asas destinasi yang melekat padanya maka pemanfaatan BKP/JKP yang dilakukan didaerah pabean dikenakan PPN meskipun yang menyerahkan berada diluar didaerah pabean. Karena yang menyerahkan BKP/JKP bukanlah PKP (subyek pajak luar negeri) maka tidak ada Faktur Pajak yang terlibat. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pemungutan PPN atas transaksi tersebut dan apakah PPN yang dipungut bisa dikreditkan?.
PPN atas pemanfaatan BKP/JKP tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 40/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE-147/PJ/2010.
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. PPn yang terutang sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan (exclude PPN) atau 10/110 jika include PPN.
PPN yang terutang wajib dipungut dan disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan BKP yang tidak berwujud/JKP dari luar aderah pabean paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
Kewajiban bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang menfaatkan BKP/JKP dari Wajib Pajak Luar Negeri adalah:
1.MENYETORKAN PPN
•Paling lambat tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
•PPN=10%exclude PPN atau 10/110 include PPN
2.MELAPORKAN
•Bagi PKP dilaporkan sebagai PM paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan •SSP yg tidak sesuai dengan 40/PMK.03/2010 tidak bisa dikreditkan
•Bagi non PKP melaporkan PPN yang telah disetor (SSP lb ke-3) paling lama akhir masa berikutnya
Critical point:
1. Denda 2% dikenakan bagi WP yang telat bayar
2. Identitas pembayar pajak harus diisi dengan nama Wajib Pajak Luar Negeri sedangkan NPWP diisi dengan angka "0", kecuali kode KPP diisi dengan kode KPP tempat Wajib Pajak Dalam negeri yang memanfaatkan BKP/JKP terdaftar. Apabila pengisian SSP tidak sesuai maka atas pemungutan PPN tersebut tidak boleh dikreditkan dalam SPT Masa PPN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar