Wedding Trisno Jalaran Soko Kulino

Jumat, 31 Oktober 2014

STUDI KASUS PEMBERIAN BONUS BERDASARKAN VOLUME PENJUALAN




A.      KASUS
PT BPI adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri pipa. Untuk tujuan pemasaran PT BPI memberikan bonus kepada pembeli (distributor) berupa uang atas pembelian pipa dalam jumlah tertentu. Misal, untuk pembelian 1000 batang pipa pembeli akan mendapatkan bonus berupa uang senilai harga 10 batang pipa. Untuk menagih bonus tersebut, pembeli menerbitkan invoice.

B.      PERMASALAHAN
Apakah atas tagihan pembeli (distributor) terhadap bonus yang dijanjuikan oleh BPI terutang PPN? apabila terutang apakah bagaimana mekanisme pemungutannya?

C.      DASAR HUKUM
1.       Undang-Undang PPN nomor 8 Tahun 1983 stdd UU Nomor 42 Tahun 209
2.       Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 110/PJ.52/2005

D.      PEMBAHASAN
Berdasarkan Pasal 4 UU PPN, PPN dikenakan atas:
·         penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
·         impor Barang Kena Pajak;
·         penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
·         pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
·         pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
·          ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
·         ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
·         ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Berdasarkan Pasal 4A ayat 3, Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN (negative list) adalah:
·         jasa pelayanan kesehatan medis;
·         jasa pelayanan sosial;
·         jasa pengiriman surat dengan perangko;
·         jasa keuangan;
·         jasa asuransi;
·         jasa keagamaan;
·         jasa pendidikan;
·         jasa kesenian dan hiburan;
·         jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
·         jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
·         jasa tenaga kerja;
·         jasa perhotelan;
·         jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
·         Jasa penyediaan tempat parkir;
·         Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
·         Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
·         Jasa boga atau katering  

Transaksi penjualan barang dari PT BPI kepada pembeli (distributor) bisa dikategorikan kedalam dua jenis penyerahan. Penyerahan pipa dari PT BPI keada pembeli (distributor) adalah penyeraha BKP yang terutang PPN dengan DPP sebesar harga jual. Penyerahan jasa penjualan dari pembeli (distributor) kepada PT BPI adalah penyerahan JKP dalam hal ini pembeli menerima komisi tertentu berdasarkan perjanjian dengan DPP sebesar nilai penggantian. Komisi penjualan tidak termasuk dalam negative list sehinga atas pemberian bonus seharusnya dilakukan pemungutan PN oleh pembeli (distributor) dalam hal pembeli adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Mekanisme pemungutan PPN oleh pembeli atas komisi penjualan yang diterimanya adalah dengan menerbitkan faktur pajak kepada PT BPI saat menerima pembayaran/penyerahan jasa mana yang lebih dulu.

E.       KESIMPULAN
Berdasarkan Pasal 4A ayat (3), komisi penjualan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karenanya atas pemberian bonus/penghargaan oleh PT BPI kepada pembeli (distributor) tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.


STUDI KASUS PENJUALAN ASSET BERUPA BANGUNAN:
Kasus:
PT MTIP menjual ruangan bangunan berupa ruang perkantoran di Gedung EQ Lantai 38 Jakarta Selatan. Atas penjualan tersebut PT MTIP menyakan aspek perpajakannya:
1.       Aspek PPN
Penjualan asset yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan diatur dalam Pasal 16 UU PPN yang berbunyi: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”
Adapun dalam penjelasan dikatakan : “Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.”
Berdasarkan bunyi pasal 16D UU PPN No 42 tahun 2009 beserta penjelasannya dapat disarikan sebagai berikut :
·         Penyerahan Aktiva harus  harus berupa Barang Kena Pajak (BKP)
·         Yang melakukan penjualan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP)
·         Pada waktu pembelian PPN telah dibayar, artinya jika pada saat pembelian tidak membayar PPN misalnya karena pembelian dari non PKP, pembeliannya sebelum UU PPN 1984 diberlakukan maka atas penjualan tidak terutang PPN.
·         Semua penjualan aktiva yang ada pajak masukannya dikenakan PPN kecuali penjualan aktiva yang pajak masukkannya tidak boleh dikreditkan karena : a). Berupa sedan dan station wagon (yg keduanya bukan untuk barang dagangan/ disewakan), b). Aktiva yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

2.       Aspek PPh
Dasar hukum Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2008
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh). Penyerahan bisa berupa penjualan, hibah, tukar menukar dll baik kepada instansi pemerintah atau selain instansi pemerintah.
Wajib Pajak Orang Pribadi, yayasan atau organisasi sejenis dan Wajib Pajak Badan baik merupakan usaha pokok maupun diluar usaha pokok yang mengalihkan hak atas tanah dan atau bangunan membayar PPh Final 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan yaitu nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah dan atau bangunan, kecuali:
·         dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
·         dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai menurut risalah lelang.
·         Dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, PPh Final 5% dipotong oleh Bendahara Pemerintah atau pejabat yang berwenang.

Senin, 07 Januari 2013

Pengendalian Pemberian Nomor Faktur Pajak Secara Jabatan


Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi PPN, DJP akan menerapkan kebijakan pengawasan PKP dalam bentuk pengendalian pemberian nomor Faktur Pajak secara jabatan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2013. Dalam peraturan tersebut, Penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tata caranya oleh DJP.
            Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke KPP tempat PKP terdaftar.
  2. Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan lewat POS ke alamat PKP, sedangkan password akan dikirimkan lewat alamat surat elektronik (e-mail).
  3. Mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak ke KPP tempat PKP terdaftar untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan.
  4. Selanjutnya PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam penomoran Faktur Pajak
Hal-hal yang harus diperhatikan PKP adalah sebagai berikut:
  1. Dalam hal terdapat perubahan alamat PKP, sehingga terjadi perbedaan antara alamat yang sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan pemberitahuan update alamat ke KPP tempat PKP terdaftar supaya pada pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima sesuai dengan alamat.
  2. Mempersiapkan alamat surat elektronik (e-mail) untuk korespondensi pemberitahuan e-mail dan surat pemberitahuan kode aktivasi/surat pemberitahuan penolakan kode aktivasi yang kempos.
Ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan tersebut adalah:
  1. Kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu: 2 (dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak.
  2. Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password.
  3. Identitas Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.
  4. Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya
  5. Pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah yang dilegalisasi pejabat yang berwenang.
  6. PKP yang tidak menggunakan nomor seri FP dari DJP atau menggunakan nomor seri FP ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap.
  7. Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP Pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
            Dengan diterbitkannya peraturan tersebut yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2013 diharapkan Pengusaha Kena Pajak dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan penomoran Faktur Pajak dan apabila PKP memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi AR terdekat.

Selasa, 27 Desember 2011

Pasal 31E UU PPh

Hal yang baru dalam Undang-Undang PPh tahun 2008 adalah fasilitas pengurangan tarif bagi WP Badan yang peredaran usahanya sampai dengan 50 milyar rupiah. Meskipun terkesan agak rumit namun dengan skema berikut ini semoga bisa sedikit memberikan gambaran tatacara penghitungan besarnya pajak terutang bagi WP Badan.
Pada skema diatas, tarif 28% berlaku untuk tahun pajak 2009, sedangkan tahun pajak 2010 dan seterusnya menjadi 25%

Rabu, 14 Desember 2011

PPN ATAS PEMANFAATAN BKP tidak berwujud/JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN

Sesuai dengan asas destinasi yang melekat padanya maka pemanfaatan BKP/JKP yang dilakukan didaerah pabean dikenakan PPN meskipun yang menyerahkan berada diluar didaerah pabean. Karena yang menyerahkan BKP/JKP bukanlah PKP (subyek pajak luar negeri) maka tidak ada Faktur Pajak yang terlibat. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pemungutan PPN atas transaksi tersebut dan apakah PPN yang dipungut bisa dikreditkan?.
PPN atas pemanfaatan BKP/JKP tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 40/PMK.03/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE-147/PJ/2010.
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. PPn yang terutang sebesar 10% dari jumlah yang dibayarkan (exclude PPN) atau 10/110 jika include PPN.
PPN yang terutang wajib dipungut dan disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan BKP yang tidak berwujud/JKP dari luar aderah pabean paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
Kewajiban bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang menfaatkan BKP/JKP dari Wajib Pajak Luar Negeri adalah:
1.MENYETORKAN PPN
•Paling lambat tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
•PPN=10%exclude PPN atau 10/110 include PPN
2.MELAPORKAN
•Bagi PKP dilaporkan sebagai PM paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan •SSP yg tidak sesuai dengan 40/PMK.03/2010 tidak bisa dikreditkan
•Bagi non PKP melaporkan PPN yang telah disetor (SSP lb ke-3) paling lama akhir masa berikutnya
Critical point:
1. Denda 2% dikenakan bagi WP yang telat bayar
2. Identitas pembayar pajak harus diisi dengan nama Wajib Pajak Luar Negeri sedangkan NPWP diisi dengan angka "0", kecuali kode KPP diisi dengan kode KPP tempat Wajib Pajak Dalam negeri yang memanfaatkan BKP/JKP terdaftar. Apabila pengisian SSP tidak sesuai maka atas pemungutan PPN tersebut tidak boleh dikreditkan dalam SPT Masa PPN

Selasa, 13 Desember 2011

Petunjuk Pelunasan PPN dari Kawasan bebas ke TLDDP


Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Kawasan bebas) adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Pada akhir tahun 2008 ada empat kawasan perdagangan bebas yaitu: Sabang, Batam, Bintan dan Karimun.
Pada Gambar disamping dapat kita lihat bahwasanya Kawasan Bebas adalah kawasan yang masih di dalam wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun masih di dalam wilayah hukum NKRI, Kawasan bebas bukan daerah pabean sehingga penyerahan BKP/JKP di dalam Kawasan Bebas atau dari luar daerah pabean ke Kawasan Bebas tidak dikenakan PPN dan/atau PPnBM. secara garis besar penyerahan BKP/JKP di Kawasan Bebas dibagi dalam 3 kategori yaitu:
1. Penyerahan BKP/JKP dari luar daerah pabean ke Kawasan Bebas atau sebaliknya
2. Penyerahan BKP/JKP dari daerah pabean ke Kawasan Bebas atau sebaliknya
3. Penyerahan BKP/JKP di dalam Kawasan Bebas
Menurut Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor:2 Tahun 2009 atas transaksi nomor 1 pada gambar disamping dikenakan bea masuk, PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau cukai. Transaksi nomor 1 adalah barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP). Sedangkan transaksi nomor 2 adalah barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Untuk transaksi nomor 2 ini dikenakan PPN/PPnBM dan/atau cukai saja.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER: 50/PJ/2009, PKP di Kawasan Bebas dicabut pengukuhannya sebagai PKP sehingga otomatis tidak bisa buat faktur pajak. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pemungutan PPN dan/atau PnBM apabila pengusaha tersebut menyerahkan BKP/JKP ke dalam daerah pabena yang notabene terutang PPN?
Pertanyaan tersebut dijawab secara tegas melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor: 45/PMK.03/2009. Berikut ini beberapa point terkait pelunasan PPN atas penyerahan BKP/JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP:
1. Dari Kawasan bebas ke TLDDP terutang PPN dan/atau PnBM
2. Saat terutang: saat dikeluarkan dari kawasan bebas
3. dipungut dan disetor ke kas negara oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum
4. cara mengisi SSP:
•Pada kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang menerima Barang Kena Pajak
•Pada kolom Wajib Pajak/penyetor dicantumkan juga nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak
5. Penyetoarn paling lambat saat barang dikeluarkan dari kawasan bebas
6. SSP+invoice+pemberitahuan pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan FP Standar sehingga bs dikreditkan oleh pengusaha yg menerima BKP. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Pemberitahuan pabena diatur lebih jauh melalui Surat Edaran Direktur Pajak nomor: SE-133/PJ/2010.

Seputar Sepur


SMS = Seneng Melu Sepur
PT KAI = Pulang Terus Kangen Anak Isteri
PJKA = Pulang Jumat Kembali Ahad
PP = Pemuda Pemudik